KEDIRI - Sidang lanjutan warga Persada Sayang atau para warga melalui kuasa hukum Agustinus Jehandu, S.H., membacakan materi gugatan berlangsung di Pengadilan Negeri Kediri, Selasa (11/7/2023) pukul 10.30 WIB.
Sidang agenda pembacaan gugatan dengan nomor perkara 40/Pdt.G/2023/PN Kdr para penggugat ada 13 warga, Yakni, Putut Suharto, Luluk Masfufah, Tumidjan, Tri Swandari, Sutrijono, Suhartono, Reny Purwandari, Wiwik Setyaningrum, Wiwik Agustin, Kurdi, dr. Ahmad Afandi, Ayu Anggy Anggraini dan Heny Indriyati melalui Kuasa Hukum Penggugat Agustinus Jehandu, S.H.,
Para tergugat I, Pemerintah Republik Indonesia Cq. Gubernur Jawa Timur dan tergugat II, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Cq Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur Cq UPT Rumah Sakit Daha Husada Kediri dahulu UPT Rumah Sakit Kusta Kediri.
Usai melaksanakan proses sidang dengan agenda pembacaan gugatan kepada wartawan, Agustinus Jehandu menyampaikan, bahwa gugatan warga kepada negara supaya diberi ganti rugi bangunan.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
"Dikarenakan, dalam kondisi ekonomi sekarang ini untuk bisa membangun rumah atau mencari tempat tinggal lagi sangat sulit, " ucap Agustinus.
Pihaknya berharap kepada negara benar-benar mempertimbangkan kepentingan warga yang sudah mengosongkan rumah sejak 5 Juni 2023 lalu.
Para pengungsi dengan jumlah 17 bangunan meminta ganti rugi kepada negara senilai Rp 10 miliar lebih, dengan nilai masing-masing bangunan itu berbeda sesuai dengan kondisi.
"Mudah-mudahan negara mempertimbangkan permintaan warga karena permintaan tersebut bukan mengada-ada tetapi permintaan warga yang wajar, " katanya.
Agustinus menjelaskan, di awal sidang tadi kita menyampaikan terima kasih kepada Ketua Majelis menegaskan kembali bahwa yang namanya damai itu tetap jalan walaupun sampai dengan detik palu mau diketok.
"Kalau memang sudah damai tidak jadi diputus berdasarkan keputusan akhir, tetapi keputusan perdamaian. Jadi harapan untuk berdamai itu masih berjalan, " ujarnya.
Agustinus menambahkan dalam proses mediasi deadlock, dimana permintaan para penggugat minta ganti rugi bangunan senilai Rp 10 miliar lebih, namun oleh tergugat 1 dan 2 tidak dikabulkan, karena terkendala rujukan.
Sebetulnya yang terpenting ada itikad baik untuk membayar kalau terjadi damai diwujudkan dalam putusan perdamaian, dengan putusan tersebut sudah bisa dijadikan dasar hukum untuk memberikan ganti rugi.
"Ketika mediasi resmi deadlock, tetapi peluang untuk berdamai tetap ada. Saya berharap diselesaikan secara damai supaya tidak berlanjut, " tutup Agustinus.
Agenda sidang akan dilanjutkan Selasa minggu depan dengan agenda jawaban atau bantahan terhadap gugatan. Tergugat akan diberi kesempatan untuk mengajukan jawaban atau bantahan terhadap gugatan dari warga.